Kredit Pertanian


" Menyuburkan Hasil Panen dan Mimpi Petani "

Kredit Pertanian adalah Jenis pinjaman yang diberikan kepada individu atau badan usaha di sektor pertanian untuk membiayai berbagai aspek kegiatan pertanian. Tujuannya adalah untuk mendukung petani dalam mendapatkan dana yang diperlukan untuk membeli input pertanian, seperti benih, pupuk, pestisida, alat pertanian, serta pemeliharaan lahan pertanian

 

 


       Fiture :

  • Bunga Kompetitif : Menawarkan suku bunga yang kompetitif untuk memberikan kemudahan pembayaran cicilan kepada pelanggan.
  • Pilihan Tenor: Memberikan fleksibilitas kepada pelanggan dengan berbagai pilihan tenor, memungkinkan mereka memilih jangka waktu yang sesuai dengan kemampuan keuangan.
  • Persetujuan Cepat: Proses persetujuan yang cepat dan mudah, memungkinkan pelanggan mendapatkan dana dalam waktu singkat.
  • Agunan (Secured): Memberikan opsi untuk kredit dengan agunan, seperti kendaraan atau properti, yang dapat menghasilkan suku bunga yang lebih rendah.
  • Kemudahan Pembayaran : Menawarkan opsi pembayaran cicilan yang fleksibel, termasuk pembayaran bulanan, triwulanan, atau tahunan.
  • Opsi Pelunasan Dini : Memberikan opsi kepada pelanggan untuk melunasi kredit lebih awal
  • Asuransi Perlindungan Kredit: Menawarkan perlindungan asuransi yang membantu melindungi pelanggan dan keluarga mereka jika terjadi situasi yang tidak diharapkan.

 

 


      Spesifikasi :

  • Plafond Pinjaman : Dimulai dari Rp.5.000.000,- keatas.
  • Tenor : Sesuai Masa Panen
  • Provisi : Provisi mulai dari 1.5% (Tergantung Besaran Plafond)
  • Administrasi : Mulai dari Rp. 400.000,- (Tergantung Besaran Plafond)
  • Agunan : SHM, SHGB, SHMSRS, BPKB, KIOS.

 

 


      Syarat Ketentuan :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Minimal usia 21 Tahun, Maksimum sebelum memasuki usia pensiun pada saat kredit lunas.

 


      Persyaratan Dokumen Awal :

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP 
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).
  • Copy Jaminan.


Ajukan